UU Hak Cipta Software
Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun
2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang hak cipta pertama kali di
Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU
No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997.
Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta,
yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat
lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal
15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)” . Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk
menggunakan program komputer secara tidak sah.
Hak cipta untuk program komputer biasanya
hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir,
biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali
memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan
kembali ke lembaga Hak Cipta.
Dengan diberlakukannya Undang-undang hak
cipta tersebut, berarti masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari
konsumen perangkat lunak tertentu, dengan sendirinya terikat secara hukum untuk
mematuhi Undang-undang tersebut. Segala bentuk pelanggaran terhadap
undang-undang yang melindungi program-program tersebut akan dikenakan sanksi
pidana atau denda.
Mengingat masih mahalnya dana yang
dikeluarkan untuk membeli sebuah lisensi produk software MS Windows dan propriety lainnya,
maka banyak orang yang memilih untuk membeli produk bajakan yang harganya jauh
lebih murah dibandingkan produk software asli dengan fungsi yang sama namun
produk bajakan tidak tahan lama. Banyak di antara kita yang masih bertahan
untuk menggunakan software bajakan, baik sistem operasi maupun aplikasi sampai
dengan utility.
Para penegak hukum berusaha memberantas
software-software bajakan yang kini telah menjamur di masyarakat Indonesia.
Menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta,
razia terhadap software bajakan pun marak dilakukan akhir-akhir ini. Razia
software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan materi bajakan tersebut.
Saat ini, Polisi semakin gencar memeriksa perusahaan-perusahaan yang
menggunakan software bajakan untuk keperluan komersial. Selain perusahaan, yang
menjadi target untuk dilakukan razia adalah warnet yang menggunakan software
bajakan.
Mungkin kita sering mendengar
pernyataan-pernyataan :
ü Kalau tidak membajak, tidak bisa pintar
ü Kalau tidak pernah ada bajakan, IT
Indonesia tidak akan seperti sekarang
Pernyataan-pernyataan itu terbalik. Kita
bisa pintar tanpa membajak. Sekarang telah ramai diperbincangkan tentang open
source seperti Linux dan software-software lainnya yang dapat dijadikan
alternatif software tanpa harus menggunakan barang bajakan.
Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil
untuk menghindari kegiatan menggunakan software bajakan. Solusi pertama,
menggunakan software windows yang asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat
mahal. Yang kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open source
software, seperti Linux dan open source software lainya sebagai alternatif
pengganti windows. Teringat katanya Gur Pur di newsdotcom..gitu aja kok
repot..heheh:).
Ada satu faktor yang mungkin membuat orang
sulit belajar Linux dan open source software lainnya, yaitu kebiasaan. Sejak
kecil biasanya kita sudah mengenal windows dan terasa sulit melepaskan diri
dari Microsoft. Kembali kepada diri kita masing-masing, apakah kita mau untuk mempelajarinya
atau tidak.
Berbicara mengenai aplikasi linux dan open
source software lainnya memang tidak kalah canggih. Fungsionalitas dari Free/Open
Source Software (FOSS) memang ada yang kurang, sama, dan bahkan untuk
beberapa aplikasi tertentu justru jauh lebih handal daripada yang tidak “open
source”.
Intinya, Open Source Software memberikan
fleksibilitas dengan biaya yang rendah dan sangat mendukung peningkatan
produktivitas di perusahaan – perusahaan, dan usaha lainnya. Open source
software, seperti Linux, dapat dijadikan solusi hemat tanpa mengganggu
aktivitas bisnis.
Menurut World Intelectual Property
Organization (WIPO), “For the purpose of the law: computer program means a set
of instruction capable, when incorporated in a machine-readable medium, of
causing machine having information-processing capabilities to indicate, perform
or archieve a particular function, task or result”.
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain
yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran
intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu
karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh
hukum. Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah serangkaian kode yang
mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang
untuk mengatur microprocessoragar dapat melakukan tugas-tugas
sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan
hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si
pembuat program atau pencipta.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undanga yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif di
sini adalah bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk mengumumkan,
memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa izin dari penciptanya. Sedangkan pencipta yang
dimaksud dalam pasal ini adalah :
(1) Seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi,
(2) Orang yang merancang suatu ciptaan,
tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang
merancang ciptaan tersebut,
(3) Orang yang membuat suatu karya cipta
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan; Badan Hukum sebagaimana dalam
pasal 6-9 Undang-undang Hak Cipta.
Di dalam pengertian Hak Cipta terdapat dua
unsur yang penting sebagai hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu :
1. Hak ekonomis (economic rights). Hak ekonomis
adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan
atas ciptaannya. Undang-undang Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada
pencipta, antara lain; hak untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk
distribusi, hak untuk pertunjukan, hak untuk display.
2. Hak moral (moral rights). Hak moral adalah
hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak
itu tidak dipisahkan daripenciptanya. Hak moral ini adalah hak pencipta atau
ahli warisnya, untuk menuntut kepada Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta
tetap dicantumkan pada Ciptaannya; Memberi persetujuan dalam perubahan hak
Ciptaannya; Memberi persetujuan terhadap perubahan atau nama samaran pencipta;
Menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang
tercantum pada ciptaannya.
Hak cipta memberikan jangka waktu
perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup
pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak
cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut
meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi,
database dan hasil pengalihwujudan berlaku 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Indonesia saat ini telah meratifikasi
konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu : Berne Convention tanggal 7
Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5
September 1997. Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia
tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunyaa Berne Convention berarti sebagai
konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne
Convention.
Tiga tahap esensial dalam hal perlindungan
terhadap perangkat lunak, yaitu :
– Perlindungan terhadap algoritma
pemrograman.
– Perlindungan Paten atau Hak Cipta
terhadap Program Komputer.
– Perlindungan terhadap kode obyek program
(object code).
Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah
mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer
adalah :
– Materi-materi pendukung (flowchart,deskripsi
tertulis program).
– Dokumentasi tentang bagaimana
menggunakan program (user’s guide).
– Untaian perintah (listing program)
itu sendiri.
– Tampilan look and field dari
program tersebut.
Perlindungan terhadap program komputer
yang berada di bawah hukum hak cipta sejalan dengan diratifikasinya TRIPs-WTO
dan implementasinya dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, misalnya
terkait dengan program komputer seperti Linux yang saat ini tidak lagi hanya
merupakan sebuah operating system tetapi sudah merupakan sumber kekuatan penuh
bagi para pengguna komputer. Dengan menggunakan life CD cooperative
linux (CoLinux)pengguna dapat menggunakan sebuah distro Linux
di atas operating sistem lain seperti Windows bagaikan sebuah
proses yang diproteksi oleh Windows itu sendiri. Edisi CoLinux
versi 0.6.0 yang dipublikasikan oleh penciptanya pada bulan Maret 2004,
distro-distro yang dapat bekerja dengan CoLinux adalah Fedora, Gentoo dan
Debian dapat di-download secara bebas dan cuma-cuma dihttp://www.colinux.org.
Saat ini disamping terdapat
software-software open source yang dapat dimiliki secara gratis, kini
berkembang pula software bebas yang dikenal denganfreeware yang
disediakan oleh beberapa kategori software secara gratis yang kualitasnya
setara dengan software sejenis. Dan saat ini tersedia pula berbagaifreeware yang
dapat diperoleh secara gratis.
Komentar : hak cipta sangat di perlukan
agar tidak ada kecurangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar