.Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime
dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang
lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup
menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs
web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau
probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu
rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang
bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan
tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber
Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law.
Perkembangan Cyber Law di
Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet
di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Contoh :
Carding, salah satu
jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan
remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa
kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di
kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit
yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas
kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini
adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari
barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang
mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
Cyber threats
Unauthorized
Access to Computer System and Service adalah
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan
komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau
Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”,
“pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan
pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga
“pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk
mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui
kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut
untuk mengganti keamanan Sistem mereka)
Cyber attacks
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal
dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang
bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran
Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut
dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika
ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer
atau telepon.
Cyber security
Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan cybersecurityatau IT security adalah keamanan infromasi yang
diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security ataukeamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat
mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang
berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
JAKARTA - Tiga otak penipuan online yang melibatkan puluhan WNA China
dan Taiwan dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Ketiga dalang yakni, C, Hendri
(40) dan Regen (32) merupakan warga Indonesia.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menerangkan, Hendri dan Regen diringkus di area parkir Mangga Dua Square, Jakarta Pusat, usai petugas menangkap 21 WNA China dan Taiwan di Kemang, Jakarta Selatan. "Penangkapan Hendri dan Regen ini hasil pengembangan pengungkapan kasus penangkapan puluhan WNA China dan Taiwan di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk dan Cilandak beberapa waktu lalu," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/5/2015).
Krishna menuturkan, C, Hendri dan Regen merupakan otak penipuan dari sindikat penipuan WNA China dan Taiwan ini. "Korban dari sindikat ini berada di China dan Taiwan. Kita juga sudah menangkap pelaku lain berinisial C yang merupakan ketua koordinator sindikat penipuan ini," ujarnya.
C, lanjut Krishna, berperan menyediakan fasilitas sarana transaksi online. C ini merupakan warga Jakarta yang berpura-pura tidak bisa bahasa Indonesia. "C belum kita ekspose karena masih dimintai keterangnya untuk pengembangan," terangnya.
Kini, para pelaku terancam pasal berlapis. Mereka akan dikenakan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 50 UU RI No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No.6/2011 tentang Keimigrasian.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menerangkan, Hendri dan Regen diringkus di area parkir Mangga Dua Square, Jakarta Pusat, usai petugas menangkap 21 WNA China dan Taiwan di Kemang, Jakarta Selatan. "Penangkapan Hendri dan Regen ini hasil pengembangan pengungkapan kasus penangkapan puluhan WNA China dan Taiwan di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk dan Cilandak beberapa waktu lalu," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/5/2015).
Krishna menuturkan, C, Hendri dan Regen merupakan otak penipuan dari sindikat penipuan WNA China dan Taiwan ini. "Korban dari sindikat ini berada di China dan Taiwan. Kita juga sudah menangkap pelaku lain berinisial C yang merupakan ketua koordinator sindikat penipuan ini," ujarnya.
C, lanjut Krishna, berperan menyediakan fasilitas sarana transaksi online. C ini merupakan warga Jakarta yang berpura-pura tidak bisa bahasa Indonesia. "C belum kita ekspose karena masih dimintai keterangnya untuk pengembangan," terangnya.
Kini, para pelaku terancam pasal berlapis. Mereka akan dikenakan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 50 UU RI No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No.6/2011 tentang Keimigrasian.
Harus lebih
di kembangkan agar dapat meminimalisin kejahatan cybercrime agar tidak terjadi
lagi hal-hal yang dapat merugikan.
Cyber law
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur
hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Sangat
disayangkan dengan terjadinya hal ini, jangan sampai terjadi lagi karena akan
menimbulakan dampak negatif kepada generasi masa depan